Orang Yang Berhak Menerima Zakat

gema santri
Siapa saja yang berhak menerima zakat? berdasarkan syara` ada 8 golongan orang berhak menerima zakat, baik itu zakat maal maupun zakat fitrah.
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 
3. Pengurus zakat (Amil): orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat. 
4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 
5. Memerdekakan budak (Ghorim) : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 
7. Sabilillah: yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll. 
8. Musyafir : Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.
Zakat secara bahasa berarti tumbuh. Selain itu zakat berarti mensucikan.
Adapun pengertian zakat secara istilah syar’i berkaitan erat dengan dua pengertian di atas. Apabila zakat berarti tumbuh, maka ini menunjukkan bahwa jika zakat tersebut dikeluarkan dari harta, maka harta tersebut akan semakin berkembang. Atau hal ini dapat bermakna pula bahwa zakat akan semakin memperbanyak pahala kebaikan seseorang. Atau dapat bermakna pula bahwa zakat itu ada pada harta yang berkembang saja seperti pada harta perdagangan dan pertanian. Adapun jika zakat berarti mensucikan, ini berarti zakat dapat menyucikan jiwa dari sifat pelit dan dapat menyucikan dari berbagai dosa.
Intinya, pengertian zakat secara istilah, adalah penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dalam bentuk yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishob (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat). Zakat pun kadang dimaksudkan untuk harta yang dikeluarkan. Sedangkan muzakki adalah istilah untuk orang yang memiliki harta dan mengeluarkan zakatnya.
Untuk mendapat update terbaru dari Gema Santri anda bisa install Toolbar atau ikuti lewat Email dengan mengetikkan email anda dibawah. dengan anda menginstall Toolbar atau follow Email secara otomatis anda akan mendapat kabar terbaru dari Website Gema Santri

0 Respons:

Beritahu kami apa yang Anda pikirkan ...!

 
Copy Right Gema Santri™ - All Rights Reserved
Jual Perlengkapan bayi | Jasa Penulis
Proteksi oleh Jasa Review
  © copy right Gema Santri™ 2011 - Jasa SEO - Prositenews - Modified By Info Wisata Tamplate by Kang Miftah