Berikut ini kami coba menjelaskan beberapa Kategory shalat atau beberapa Hukum shalat yang mungkin ada beberapa sobat belum tahu tentang Hukum shalat. Berdasar syara' yang umumnya sholat di bagi menjadi beberapa Kategory atau Hukum diantaranya Sholat Fardhu, Sholat Fardhu Ain, Sholat Fardhu Kifayah, Sholat Sunnah, Sholat Sunnah Muakkad, dan Sholat Ghiru Muakkad. untuk penjelasannya sebagai berikut :
yang pertama Sholat Fardhu, Sholat Fardhu ini dibedakan menjadi Dua golongan yaitu
- Fardhu `Ain : ialah Sholat yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti shalat lima waktu, dan shalat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
- Fardhu Kifayah : ialah Sholat yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti shalat jenazah.
- Sunnah Muakkad : shalat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti "shalat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf".
- Sunnah Ghoiru Muakkad :salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).
0 Respons:
Beritahu kami apa yang Anda pikirkan ...!