Sebelum kita menginjak pada pemahaman Rukun Islam yang ke 3 alangkah baiknya kalau kita mengetahui apakah yang dinamakan zakat. Banyak keterangan yang membahas tentang zakat beserta penjelasannya, namun pada kesempatan kali ini kami hanya garis besarnya saja tentang zakat.
Zakat Mall adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara).
Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.
Lantas bagaimana cara menghitung zakat yang benar ?? Semisal seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
Uang tunai Rp 5.200.000
Tabungan Rp 18.300.000
Berapakah zakatnya?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nishab/batas minimal harta wajib zakat. Misalnya harga emas murni saat ini adalah Rp 300.000 maka:
Nishab = 85 x 300.000 = Rp 25.500.000
Karena nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati. Jika suatu saat harta tersebut mencapai nishab misal 2 bulan kemudian maka sejak saat itulah mulai dihitung haul dari harta tersebut, sehingga jika sudah berlalu satu tahun hijriyah dan jumlah harta tersebut tidak kurang dari nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
silahkan download software untuk menghitung zakat dibawah ini :
perlu diperhatikan....!!!!
sebelum anda menginstall software ini silahkan matikan anti virus karena software ini terdeteksi virus...tapi anda jangan kuatir software ini tak akan mempengaruhi data opera sistem windows. maaf buat sobat yang memakai OS 64bit software ini tak support hanya support di 32bit...
0 Respons:
Beritahu kami apa yang Anda pikirkan ...!